Monday, July 23, 2012

PSSI Organisasi Tunggal Sepakbola Indonesia


Direktur Media Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tommy Rusihan Arief, meminta semua pihak tetap berpegangan pada pasal 3 ayat 4 statuta PSSI dan pasal 3 ayat 3 Statuta PSSI. Dengan begitu, tidak akan terjadi lagi perbedaan pendapat yang menjurus pergesekan.


Diterangkannya, pada pasal 3 ayat 4 Statuta PSSI berbunyi, PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepakbola di Indonesia.


Sedangkan pasal 3 ayat 3 statuta PSSI, diterangkan status PSSI adalah berbadan hukum sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953, Nomor.J.A.5/11/6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18.


“Tidak ada akronim (singkatan) lain ataupun nama lain yang disebutkan pada kedua pasal dalam statuta PSSI tersebut. Statuta PSSI tersebut masih berlaku sampai adanya perubahan yang disahkan melalui Kongres PSSI.


Jadi, sangat jelas dan tegas dalam landasan hukumnya bahwa PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin adalah organisasi sepakbola independen di Indonesia yang sah dan diakui AFC/FIFA sejak 11 Juli 2011 (KLB Solo),” terangnya kepada Bola.net.


Dilanjutkannya, tugas Joint Committee tidak lebih dari merumuskan dan menjaga harmonisasi poin-poin MoU di Kuala Lumpur, 7 Juni 2012, lalu. Kemudian, membawanya ke Kongres PSSI untuk mendapatkan pengesahan atau penolakan.


“Semua orang bisa membaca isi MoU Kuala Lumpur. Jika ada pihak yang terlibat langsung merumuskan dan secara sadar menandatanganinya, kemudian mengkhianati bahkan memanipulasi, itu adalah bentuk kejahatan dalam sepakbola. Satuan Tugas (Satgas) AFC harus menindak tegas oknum tersebut. Oknum itu juga layak dijadikan musuh bersama,” tandas Tommy






0 comments:

Post a Comment